Ketiga perempuan tersebut bukan dari kalangan bangsawan, tetapi mereka tetap bisa memimpin Kesultanan Aceh Darussalam selama 24 tahun
Mereka adalah Sulthanah Naqi al-Din Nur al-Alam (1675-1678), Sultanah Zaqi al-Din Inayat Syah (1678-1688), dan Sultanah Kamalat Syah Zinat al-Din (1688-1699).
Pengangkatan ketiga perempuan sebagai pemimpin menjadi gebrakan baru dalam kerajaan Islam.
Selain itu, Sulthanah Shafiatuddin juga membuktikan dalam rekam sejarah bahwa dia sebagai perempuan dapat membawakan kejayaan bagi kesultanan. Sama seperti masa emas yang dimiliki oleh ayahnya dulu.
(Rahman Asmardika)