“Perbuatan terdakwa telah memicu keresahan dan keributan yang meluas di masyarakat. Juga tidak sesuai dengan posisinya sebagai aparat penegak hukum,” kata Hakim Wahyu.
“Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya,” lanjutnya.
Plot pembunuhan, dirinci dalam dakwaan setebal 97 halaman dan kesaksian para saksi, seperti novel kriminal.
Sementara itu, Reuters menurunkan laporan dengan judul ‘Indonesia court sentences former police general to death over murder plot’.
Ferdy Sambo, mantan inspektur jenderal dan kepala urusan internal Polri yang persidangannya dimulai pada bulan Oktober, hadir di hadapan panel tiga hakim di pengadilan di Jakarta.