JAKARTA – Media asing beramai-ramai menyoroti vonis mati Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Seperti diketahui Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada mantan inspektur jenderal polisi Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) atas pembunuhan berencana terhadap pengawalnya. Vonis mati ini mengakhiri skandal profil tinggi yang telah mendorong kepolisian negara menjadi sorotan atas dugaan impunitas dan korupsi.
BACA JUGA: Terbukti Bersalah, Pengacara Brigadir J: Sambo Pantas Dihukum Mati!
The Straits Times menulis artikel dengan judul ‘Indonesian ex-senior cop gets death sentence for murder of his bodyguard’.
Dalam artikel itu tertulis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan mantan Kepala Urusan Dalam Negeri Polri berusia 49 tahun itu bersalah secara sah dan meyakinkan” mendalangi pembunuhan seorang perwira junior, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, 27, pada 8 Juli 2022. dan berusaha menutupi kejahatannya dengan memerintahkan agar bukti CCTV dihancurkan.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pengacara: Untuk Banding Nanti Saja
Vonis Ferdy lebih berat dari pidana penjara seumur hidup yang dituntut jaksa. Dalam pembacaan vonis, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan hal yang memberatkan antara lain karena ia telah membunuh anak buahnya sendiri yang telah bekerja untuknya selama tiga tahun, dan kematian tersebut telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
“Perbuatan terdakwa telah memicu keresahan dan keributan yang meluas di masyarakat. Juga tidak sesuai dengan posisinya sebagai aparat penegak hukum,” kata Hakim Wahyu.
“Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya,” lanjutnya.
Plot pembunuhan, dirinci dalam dakwaan setebal 97 halaman dan kesaksian para saksi, seperti novel kriminal.
Sementara itu, Reuters menurunkan laporan dengan judul ‘Indonesia court sentences former police general to death over murder plot’.
Ferdy Sambo, mantan inspektur jenderal dan kepala urusan internal Polri yang persidangannya dimulai pada bulan Oktober, hadir di hadapan panel tiga hakim di pengadilan di Jakarta.
Adapun pengacara Sambo, Febri Diansyah, belum menanggapi permintaan komentar.
Menurut Reuters, persidangan tersebut menimbulkan kekhawatiran atas impunitas di jajaran atas kepolisian Indonesia. Polisi awalnya mengatakan pengawal, brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat berusia 27 tahun, tewas dalam baku tembak dengan petugas lain di kediaman Sambo di Jakarta tahun lalu.
Selama persidangan, Sambo sempat mengatakan pembunuhan itu tidak direncanakan dan mengaitkannya dengan kemarahannya karena dia yakin Hutabarat telah memperkosa istrinya.
Tetapi hakim menolak klaim tersebut karena kurangnya bukti.
(Susi Susanti)