JAKARTA - Tim Gegana Polres Metro Jaksel melakukan sterilisasi di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) malam.
Sterilisasi dilakukan jelang sidang vonis atau putusan hukum untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Sterilisasi sudah dilakukan tadi oleh Tim Gegana semalam sekira 1 jam," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).
Djuyanto melanjutkan, Tim Gegana telah dikerahkan oleh kepolisian guna menyusuri setiap sudut PN Jakarta Selatan pada Minggu pukul 19.30 WIB hingga 20.30 WIB. Tim melakukan sterilisasi guna mengantisipasi adanya benda-benda mencurigakan ataupun hal tak diinginkan lainnya.