Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J Singgung Hukum Dunia dan Akhirat

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 13 Februari 2023 09:48 WIB
Suasana PN Jaksel jelang vonis Ferdy Sambo (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Rosti menyerahkan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada majelis hakim.

Dia mengatakan bahwa Tuhan adalah Mahkamah Agung dan hakim yang paling tinggi di dunia ini.

"Kami berserah kepada Tuhan karena manusia adalah ciptaan Tuhan dan Tuhan adalah Mahkamah Agung dan hakim yang paling tinggi," ujar Rosti.

Ia pun menyinggung adanya hukum akhirat selain peradilan di dunia ini.

Baca juga: Pengacara Harap Hakim Berikan Vonis Adil ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Rosti menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal jalannya seluruh persidangan perkara pembunuhan Brigadir J.

"Ada hukum dunia dan akhirat," tuturnya.

Diketahui, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Arus Lalin di PN Jaksel Ramai lancar

Dalam kasus itu, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.

Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Putri Candrawathi disebut jaksa telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya