JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam pleidoinya menyebut bahwa kliennya tak berniat membunuh Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tidak sependapat dengan nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Hakim menyatakan, nota pembelaan penasihat hukum Ferdy Sambo tersebut hanya bantahan kosong belaka. Sebab, fakta persidangan justru menunjukkan hal yang berbeda. Di mana, fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo merupakan sosok yang merangkai skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal (Bripka RR) dan saksi Richard Eliezer (Bharada E) untuk mem-backup terdakwa, menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan surat putusan Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Hakim menilai seharusnya Ferdy Sambo tidak perlu memanggil Richard Eliezer alias Bharada E bila tidak punya niatan untuk membunuh Brigadir J. Sebab faktanya, Ferdy Sambo justru memanggil Bharada E untuk kemudian memintanya mengeksekusi Brigadir J.
Baca juga: Sidang Vonis, Ferdy Sambo Tampil dengan Gaya Rambut Kekinian
"Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat," kata Hakim Wahyu.
Baca juga: Adzan Zuhur Berkumandang, Hakim Hentikan Sementara Sidang Vonis Ferdy Sambo
Oleh karenanya, Hakim Wahyu menyatakan bahwa nota pembelaan tim penasihat hukum Ferdy Sambo dapat dikesampingkan. Hakim meyakini bahwa Ferdy Sambo juga turut menembak Brigadir J hingga menyebabkan kematian.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis glock yg pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," beber Hakim Wahyu.
Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.
Selain itu, Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair. Tim jaksa menyatakan tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. Oleh karenanya, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Sementara itu, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya salah. Dalam nota nota pembelaannya alias pleidoi, Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir J.
(Fakhrizal Fakhri )