JAKARTA - Ferdy Sambo resmi dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Keputusan tersebut pun disambut tangis oleh keluarga Ferdy Sambo yang hadir di ruang sidang.
Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, Senin (13/2/2023) sore, keluarga Ferdy Sambo nampak syok hingga histeris mendengar vonis tersebut.
Usai dituntun keluar ruang sidang, nampak dua orang perempuan menangis terisak di pelataran. Mereka, tak mampu lagi membendung tangisnya, yakni tante dari Ferdy Sambo, tak terima dengan keputusan hakim.
Selain itu, juga ada pria yang mengaku sebagai adiknya Ferdy Sambo nampak ikut melindungi dan memenangkan wanita yang tengah terisak tersebut. Meski tak mau membeberkan namanya, namun Ia berdalih menghargai proses hukum.
"Bagi kami, kami terima saja keputusan hakim," ujar Pria yang mengaku adik dari Ferdy Sambo.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
(Angkasa Yudhistira)