JAKARTA - Drama persidangan kasus pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Karenanya majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadapnya. Putusan vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Senin (13/2/2023).
Hakim pun menyebutkan tak ada hal-hal yang meringankan dari tindakan dan perbuatan Ferdy Sambo yang menjadi pertimbangan hakim.
Saat mendengar putusan hakim, terlihat mata Ferdy Sambo berkaca-kaca sambil menahan napas berat. Usai sidang ditutup, ia pun sempat menghampiri meja kuasa hukumnya dan berdiskusi, sebelum meninggalkan ruangan sidang.
Sementara itu, pengunjung bersorak riuh usai hakim membacakan vonis terhadap terdakwa.
Namun, di sisi lain ibunda Brigadir J tampak menangis haru mendengar putusan yang dijatuhkan hakim kepada pembunuh anaknya tersebut. Pihak keluarga pun mengucap terima kasih atas putusan hakim.
Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinuatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
(Nanda Aria)