Kata Atnike, Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok.
"Berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," pungkasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara. Dia terbukti merencanakan pembunuhan ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
(Nanda Aria)