Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Kata Komnas HAM

Irfan Maulana, Jurnalis
Senin 13 Februari 2023 20:57 WIB
Ferdy Sambo/Foto: MPI
Share :

Kata Atnike, Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok.

"Berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," pungkasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara. Dia terbukti merencanakan pembunuhan ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya