5 Fakta Hakim Sebut Tidak Ada Bukti Pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2023 07:01 WIB
Putri Candrawathi jalani persidangan (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan tidak ada peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

Okezone pun merangkum 5 fakta majelis hakim menyatakan tak ada bukti pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi. Berikut ulasannya:

1. Tak Ada Bukti Pendukung Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi

Pernyataan majelis hakim itu dilontarkan lantaran tidak ada bukti yang valid terkait tuduhan pelecehan Brigadir J pada Putri Candrawathi di Magelang, 7 Juli 2022.

"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata Hakim Wahyu saat menguraikan fakta hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J di sidang putusan Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J ke Bharada E: Tanpanya Tak Akan Terbuka Aib di Indonesia Ini

2. Perma Nomor 3 Tahun 2017 Jadi Rujukan Hakim Simpulkan Tak Ada Pelecahan Seksual ke Putri Candrawathi

Hakim Wahyu menegaskan, merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, adanya bahasan aturan terkait relasi kuasa. Hal itu yang menjadi rujukan hakim dalam menilai soal dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Baca juga: Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati di Kasus Brigadir J

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya