Ringkasan Kasus Ferdy Sambo Dihukum Mati, Buku Hitam hingga Disorot Media Asing

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2023 11:46 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

2. Disorot Media

Media asing beramai-ramai menyoroti vonis mati Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Seperti diketahui Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada mantan inspektur jenderal polisi Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) atas pembunuhan berencana terhadap pengawalnya. Vonis mati ini mengakhiri skandal profil tinggi yang telah mendorong kepolisian negara menjadi sorotan atas dugaan impunitas dan korupsi.

The Straits Times menulis artikel dengan judul ‘Indonesian ex-senior cop gets death sentence for murder of his bodyguard’.

Dalam artikel itu tertulis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan mantan Kepala Urusan Dalam Negeri Polri berusia 49 tahun itu bersalah secara sah dan meyakinkan” mendalangi pembunuhan seorang perwira junior, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, 27, pada 8 Juli 2022. dan berusaha menutupi kejahatannya dengan memerintahkan agar bukti CCTV dihancurkan.

3. Serahkan Buku Hitam ke Pengacara

Usai divonis hukuman mati, Ferdy Sambo memberikan buku Hitam kepada pengacaranya, yakni Arman Hanis. Buku hitam tersebut diketahui terus mengiringi langkah Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J. Sambo, kerap tak lupa membawa buku hitam tersebut, sehingga memunculkan teka-teki publik.

Jagat maya bahkan dihebohkan dengan 'buku sakral' yang kerap Ia bawa. Banyak praduga yang dihadirkan dari buku tersebut, ada yang menyangka Alkitab, adapula yang menyebut coretan pribadi milik Sambo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya