Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 14 Februari 2023 13:40 WIB
Kuat Ma'ruf/Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.

Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

(Baca juga: Kuat Ma'ruf Tertunduk Lemas Usai Divonis 15 Tahun Penjara)

Berikut ini pertimbangan yang memberatkan tuntutan dalam vonis Kuat Ma’ruf yaitu, perbuatan terdakwa yang dinilai tidak sopan, serta berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan, Terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan,”ujar Hakim Anggota Morgan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

“Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya,”tambahnya.

Selain itu, majelis hakim juga memberikan hal yang meringankan kepada Kuat Maruf yakni, terdakwa masih mempunyai Tanggungan keluarga.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf mempunyai tanggungan keluarga," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya