Dalam laporannya kepada Polres setempat, korban mengaku dilecehkan di dalam mobil Dedik pada Rabu 8 Februari 2023, sekira pukul 18.20 WIB. Ia mengaku, Dedik memegang sejumlah bagian tubuhnya.
Usai mendapat perlakuan tidak senonoh, sekitar pukul 22.00 WIB korban mendatangi Mapolres Probolinggo Kota untuk melaporkan dugaan pencabulan tersebut. Pada Kamis, Dedik yang juga pengusaha kuliner itu ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Dia dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)