5 Fakta Vonis Ricky Rizal, Lebih Tinggi dari Tuntutan hingga Bakal Banding

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 05:38 WIB
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Ricky Rizal. Hal tersebut sebagaimana dibacakan majelis hakim pada persidangan Selasa (14/2/2023).

Berikut 5 fakta terkait sidang vonis terhadap Ricky Rizal, sebagaimana dirangkum Okezone pada Rabu (15/2/2023) :

1. Lebih Tinggi dari Tuntutan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Ricky Rizal dengan pidana penjara 8 tahun.

2. Hal yang Memberatkan

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis untuk Ricky Rizal.

Hal yang memberatkan tersebut adalah Ricky Rizal

dinilai hakim masih terbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.

Selain itu, Hakim menilai perbuatan Ricky telah mencoreng citra institusi Polri. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujar Wahyu.

 BACA JUGA:Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Itulah yang Terbaik

3. Hal yang Meringankan

Selain hal memberatkan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan Ricky Rizal.

"Kemudian hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

4. Hormat ke Hakim

Usai mendengar vonis tersebut, Ricky tampak tertunduk lemas dan mencoba tetap tenang. Ia tampak memberikan hormat kepada hakim dengan sedikit menundukkan kepala. Tak lama kemudian, kuasa hukum menghampiri Ricky Rizal.

Gestur Ricky Rizal ini berbeda dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yang langsung menghampiri kuasa hukum usai divonis majelis hakim.

5. Bakal Banding

Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menilai vonis 13 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap kliennya tidak adil. Pihak Ricky Rizal pun akan mengajukan banding atas vonis ini.

"Ya kalau dilihat itu enggak adil, hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk kasus ini," kata Erman usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Karena itu, Erman menyatakan, pihaknya bakal melayangkan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi. Ia berharap dalam banding itu kliennya dapat divonis bebas.

"Oh sudah siap (banding). Kalau targetnya harus berubah jadi bebas sesuai dengan keyakinan kita. Keyakinan kita itu berbeda degan jaksa maupun hakim sekarang. Keyakinan kita, dia harus bebas dan kita merasa ya tersesat," tutur Erman.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya