JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang menyeret Ricky Rizal Wibowo, membawa trauma bagi keluarga besarnya.
Hal itu lantaran rumah keluarga besar terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Banyumas pernah ditempel poster bertuliskan “Keluarga Pembunuh”.
BACA JUGA:Pendukung Bharada E Ramai Datangi PN Jaksel Jelang Sidang Vonis, dari Remaja hingga Emak-Emak!
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan, keluarga Ricky Rizal sampai takut untuk tampil ke pubik dan mengomentari putusan hakim terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ada yang memberitakan kemudian ditempel di rumah Banyumas, orang tuanya, sehingga mengungsilah ibunya jauh. Apa isinya? Ditambah isinya keluarga pembunuh itu yang membuat trauma," kata Erman usai sidang vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
BACA JUGA:Heboh! Mobil Tersesat di Hutan Pegunungan Kendeng yang Tak Dapat Dilalui Kendaraan
"Kemudian yang jadi pertimbangan pernah ada mau wawancara, kebetulan adik iparnya itu seorang anggota polisi, lalu izin ke atasan. Enggak diizinkan takutnya disalahin, jangan nanti dibenturkan," sambungnya.
Adapun, Ricky Rizal telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman 13 tahun penjara. Hakim menyatakan Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.