JAKARTA - Richard Eliezer atau Bharada E tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Bharada E akan menghadapi sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (15/2/2023) pagi.
Mobil tahanan yang mengangkut Bharada E tiba di PN Jaksel pukul 8.49 WIB. Bharada E mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan.
Setelah turun dari mobil, Richard mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan personel LPSK.
Baca juga: Karangan Bunga Dukungan untuk Bharada E Berjejer di PN Jaksel Jelang Sidang Vonis
Dengan tangan terborgol, Richard mulai berjalan ke ruang tahanan sementara di PN Jaksel. Tak ada sepatah kata pun yang dilontarkan Richard ke awak media.
Sidang vonis dijadwalkan dimulai pukul 9.30 WIB dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinyatakan terbukti turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)