JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meyakini Richard Eliezer atau Bharada E telah dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu ungkapkan anggota hakim, Alimin Ribut Sujono saat bacakan memori pertimbangan hukum dalam amar putusan Richard di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Alimin berpendapat, telah terpenuhi unsur dengan sengaja itu didasari atas sejumlah perbuatan dan peran Richard dalam menghabisi nyawa Brigadir J. Salah satunya, saat mengamini perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan di atas yaitu dengan terdakwa mengatakan "siap komandan" ketika saksi Ferdy Sambo meminta membunuh korban Yosua," tutur Hakim Alimin.