Hakim Nilai Bharada E Penuhi Unsur Sengaja Membunuh Brigadir J

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 11:45 WIB
Terdakwa Bharada Richard Eliezer di persidangan PN Jaksel (foto: MPI/Arif Julianto)
Share :

 BACA JUGA: Bharada E Hadapi Vonis, Ini Harapan LPSK kepada Majelis Hakim

Tak hanya itu, perbuatan Richard yang menmabahkan peluru ke pistol Glock 17 dan turut serta mengamini perintah Sambo untuk menembak Brogadir J, juga menjadi pertimbangan hakim dalam menilai memenuhi unsur dengan sengaja.

"Terdakwa telah menembak senjata Glock 17 ke arah tubuh korban Yosua dengan luka sebanyak 3 dan 4 kali antara dada kiri yang merupakan daerah vital, setelah mendengar teriakan saksi Ferdy Sambo 'Woy kau tembak, cepat, cepat kau tembak," ucap Hakim Alimin.

 BACA JUGA:Tak Ditemani Keluarga, Bharada E Hadapi Sidang Vonis di PN Jaksel

"Maka rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batin terdakwa yang tak lain tak bukan, menunjukan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal. Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, unsur kedua di sini telah terbukti," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya