Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Hanya Bharada E yang Lebih Ringan dari Tuntutan

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 14:33 WIB
Bharada E menangis usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara (Foto: tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah menjatuhkan vonis bagi lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, dan terbaru adalah Richard Eliezer alias Bharada E.

Vonis yang dijatuhkan hakim, empat terdakwa dihukum lebih berat dari hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hanya Bharada E yang vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

Berikut rangkuman vonis yang dijatuhkan haki pada kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J:

1. Ferdy Sambo

Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dijathui vonis oleh hakim dengan hukuman mati. Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa yakni penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal yang memberatkan, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat," kata Hakim.

Majelis Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.

2. Bharada E

Berbandinng terbalik dengan Ferdy Sambo, vonis yang dijatuhkan pada Richard Eliezer alias Bharada E justru jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dengan 12 tahun penjara. Dalam vonis yang dibacakan hakim, Bharada E hanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Pertimbangan yang memberatkan yakni hubungan yang akrab dengan korban dan tidak ada masalah, namun tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Brigadir J meninggal dunia.

Sementara yang meringankan Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Kemudian, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Terdakwa juga masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

3. Putri Candrawathi

Selanjutnya Putri Candrawathi. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk istri Ferdy Sambo tersebut, padahal dalam tuntutan Jaksa adalah 8 tahun penjara.

Hal yang memberatkan Putri adalah, pertama terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari. Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Sama seperti suaminya, tidak ada hal yang meringankan dalam vonis Putri Candrawathi.

4. Kuat Ma’ruf

Kuat Ma’ruf divonis lebih berat dari tuntutannya. JPU menuntut Kuat dipenjara selama 8 tahun. Sementara Majelis Hakim memvonis Kuat dengan hukuman 15 tahun penjara.

Hal yang memberatkan Kuat yakni, terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Selanjutnya terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

"Semantara hal yang meringankan kepada Kuat Maruf yakni, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.

5. Ricky Rizal

Ricky Rizal didivonis 13 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan JPU selama 8 tahun penjara.

Beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan yakni, terdakwa hingga sidang kali ini dinilai hakim masih terbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa juga dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Sementara hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya