Ia menyebutkan, dalam pengungkapan ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 ribu lembar Dollar AS pecahan 100, satu sepeda motor, tas ransel, dan handphone (HP).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)