JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap 8 tersangka pengedar mata uang Dollar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Bekasi dan Bandung, Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, para tersangka itu adalah MS alias D, AF, AW, DD, MUS, ET alias AC, IB dan AS alias AB. MS dan D ditangkap di Bandung. Sementara sisanya ditangkap di Bekasi.
"Pengungkapan uang palsu, mengungkap kasus pecahan 100 Dollar Amerika di Bekasi dan Bandung Jabar," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Ia menyebutkan, informasi Dollar AS palsu ini berawal dari keresahan masyarakat.
"Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan pemalsuan uang," ucapnya.
Ia menyebutkan, dalam pengungkapan ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 ribu lembar Dollar AS pecahan 100, satu sepeda motor, tas ransel, dan handphone (HP).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)