Waduh! Pedagang Roti Pamer Kelamin ke Siswi SMK Lalu Bagikan Alat Kontrasepsi

Erfan Erlin, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 10:50 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

NGAWI - Seorang pedagang roti berinisial Dng ditangkap polisi. Ia melakukan aksi eksibisionisme terhadap siswi SMK SMK di kawasan Kemantren Umbulharjo Kota Yogyakarta.

Pelaku yang masih berusia 27 tahun asal Pakah RT 02 RW 05 Kelurahan Pakah, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

Menurut Kapolsek Umbulharjo Kompol Ahmad Setyo, usai mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:5 Fakta Hakim Sebut Tidak Ada Bukti Pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi 

Laporan diterima dari salah satu siswa SMK yang berada di Jalan Veteran, Gg. Jambu Pandeyan Umbulharjo, Yogyakarta. Pemuda tersebut melakukan aksinya di depan sekolah.

"Pelaku asli Mantingan tapi kos di Jurugan Sumberharjo Prambanan Sleman," ujarnya, Rabu (16/2/2023).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis 19 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban bersama teman sekolah sedang memberikan surprize berupa kue ulang tahun kepada teman mereka.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Berdalih Jadi Korban Pelecehan, Hakim: Tidak Masuk Akal! 

Sudah menjadi kebiasaan mereka memberi kejutan kepada teman yang ulang tahun. Kemudian, korban melihat seorang pria menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam berada di sekolahan dekat area persawahan.

Tak berselang lama, korban melihat pelaku sedang memperlihatkan dan mempermainkan alat kelaminnya dan teman-temannya. "Dia mempertontonkan kemaluannya di depan siswa," katanya.

Pelaku juga memberikan kondom baru merk kepada salah satu siswi yang lewat. Lantaran ketakutan, siswi tersebut lari pergi menjauh dari tempat pelaku yang sedang melakukan onani.

Siswi SMK melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada guru. Selanjutnya guru bersama siswi-siswi SMK melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo. Hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan.

"Usai mendapat laporan pihak Kepolisian melakukan penyelidikan," ujarnya.

Dalam penyelidikan tersebut, pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku. kemudian, berhasil mengamankan pelaku di Jalan Gambiran dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Umbulharjo.

Dalam pemeriksaan, pelaku telah melakukan onani dengan sengaja di depan umum merasa mendapatkan kepuasan seks yang lebih. Pria ini memang memiliki kelainan untuk memuaskan nafsunya.

"Kami juga amankan barang bukti satu buah alat kontrasepsi merk Sutra dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam AB 2932 KF," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi atau pasal 281 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan/Kesusilaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya