Dalam pemeriksaan, pelaku telah melakukan onani dengan sengaja di depan umum merasa mendapatkan kepuasan seks yang lebih. Pria ini memang memiliki kelainan untuk memuaskan nafsunya.
"Kami juga amankan barang bukti satu buah alat kontrasepsi merk Sutra dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam AB 2932 KF," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi atau pasal 281 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan/Kesusilaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Arief Setyadi )