Pengirim barang haram diketahui bernama Ahmad Faisol berusia sekitar 25 tahun warga Karangploso, Kabupaten Malang. Saat itu dijelaskan Supriyanto, Faisol mengirimkan makanan ke dalam rantang sebanyak dua kotak.
"Ditaruh di tenpat nasi, dobel dua, makanan diatasnya dan ada lagi boks-nya dibawahnya. Jadi boks itu ditumpuk menjadi satu, kalau enggak jeli ya lolos. Dan narkoba itu ditaruh di boks kedua. Jadi rantangnya ada satu susun, tapi dobel," tuturnya.
"Rantangnya satu yang sama dimasukkan dalam plek dan enggak kelihatan, dilakban dibawah rantang nomor satu dan ditutup dengan rantang nomor dua," tambahnya.
Kini pengirim sabu dan barang bukti itu diserahkan ke Satnarkoba Polresta Malang Kota untuk didalami lagi. Pelaku mengaku disuruh seseorang untuk mengantarkan barang itu ke dalam Lapas.
"Sudah kami serahkan ke polisi, untuk penyelidikan lebih lanjut," tukasnya.
(Awaludin)