Tim Elang Tangkap Komplotan Penjualan Anak untuk Lakukan Praktik Prostitusi

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 18:22 WIB
Polisi menangkap komplotan penjualan anak untuk prostitusi (Foto : Istimewa)
Share :

EMPAT LAWANG - Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang menangkap dua orang wanita DSL (21) dan TSA (17) ditangkap setelah melakukan aksi penjualan anak di bawah umur, kepada seorang pria hidung belang M alias Madon (29), warga Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, Rabu (15/2/2023).

Tersangka M diduga salah seorang anggota komplotan prostitusi anak di Empat Lawang, ditangkap sekira pukul 04.00 WIB bertempat di rumahnya yang berada di Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang.

Sedangkan dua tersangka lainnya DSR dan TSA telah terlebih dahulu ditangkap pada 2 Januari 2023.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas, AKP Hidayat mengatakan tersangka M diduga yang melakukan persetubuhan dengan korban ACL (17), setelah korban diserahkan oleh kedua tersangka wanita lainnya.

Kini tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Empat Lawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka akan dikenakan perkara tentang persetubuhan dan atau pencabulan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016," katanya.

Diketahui sebelumnya, dua orang perempuan, ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang, karena diduga telah melakukan praktik prostitusi anak di bawah umur.

AKP M Tohirin membenarkan penangkapan tersebut. Dan menyebutkan bahwa kedua perempuan tersebut berinisial DS (21) warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Lintang Kanan, dan TS (17) warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya