5 Fakta Wahyu Iman Santoso, Hakim Pengadil Bharada E hingga Ferdy Sambo

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 05:29 WIB
Hakim Wahyu Iman Santoso (Foto: MPI)
Share :

Saat itu, Wahyu yang menjabat sebagai hakim di PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan Eltinus dan memenangkan KPK. Selama masa persidangan, KPK membawa setidaknya 106 ahli dan berbagai macam bukti guna membantah alasan praperadilan yang diajukan Eltinus.

5. Pimpin Sidang Vonis Bharada E dan Ferdy Sambo 

Hakim Wahyu dalam persidangan pembunuhan Brigadir J memvonis Ferdy Sambo hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman penjara seumur hidup.

Sidang vonis itu dipimpin Haim Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

Hakim Wahyu juga memimpin sidang vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Kemudian, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara. Meskipun pelaku, namun Bharada E bukan pelaku utama. Ia juga menjadi justice collabolator atas kasus pembunuhan Brigadir J.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya