JAKARTA - Majelis Hakim kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuai apresiasi atas putusan yang diberikan terhadap para terdakwa.
Sosok Wahyu Iman Santoso yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mendapatkan sorotan.
Berikut fakta-faktanya:
1. Jabat Wakil Ketua PN Jaksel
Selain menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Hakim Wahyu Iman Santoso saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Wapres : Pemerintah Tak Boleh Intervensi
Ia dilantik sebagai Wakil Ketua PN Jaksel pada 9 Maret 2022. Pelantikan dilakukan langsung Ketua PN Jaksel Saut Pasaribu.
2. Pernah Mengisi Sejumlah Jabatan Penting
Sejumlah jabatan mentereng pernah diemban Hakim Wahyu. Dia pernah menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali, Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, dan Ketua PN Kediri Kelas 1B.
3. Kekayaannya Rp12 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim Wahyu memiliki harta kekayaan sekitar Rp12 miliar.