JAKARTA – Para terdakwa kasus pembunuhan terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah divonis hakim. Adapun terdakwa yang paling menjadi sorotan yakni Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati. Sedangkan Bharada E yang jadi justice collaborator dihukum 1,5 tahun penjara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut angkat bicara terkait vonis hakim terhadap pada terdakwa kasus ini. Menurut Jokowi, hal tersebut sudah diputuskan oleh majelis hakim dan semua pihak harus menghormatinya.
"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada," kata Jokowi usai menghadiri pameran otomotif IIMS 2023, Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Jokowi Dorong Basarnas Miliki Sejumlah Teknologi Canggih Penyelamatan, Drone Rescue hingga Jet Suit
Jokowi menegaskan vonis yang dijatuhkan kepada Sambo dan Eliezer merupakan ranahnya pengadilan. Dan pemerintah, katanya, tidak bisa mencampuri urusan tersebut. Meski begitu, menurut Jokowi vonis tersebut tentu didasari fakta, bukti dan kesaksian yang muncul selama persidangan.
"Itu wilayahnya Yudikatif. Wilayahnya Pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur. Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat. Tapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar," kata Jokowi.