Jokowi Bilang Begini soal Vonis Ferdy Sambo dan Bharada E

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 12:38 WIB
Presiden Jokowi (Foto : Youtube Sekretariat Presiden)
Share :

Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara

Sedangkan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih tinggi dari tuntutan JPU, yakni hukuman penjara seumur hidup.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya