"Terdakwa punya hak untuk lakukan upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali, hingga grasi, ini kan upaya hukum yang disediakan UU. Terdakwa boleh menggunakan itu," tutur Fadil.
Ia menerangkan, Sambo dapat mengajukan banding pasca 7 hari mendapat putusan hukum ditingkat pertama. Bila tak puas, eks Kadiv Propam Polri itu juga dapat mengajukan langkah hukum lanjutan
"Bila nggak puas juga, bisa kasasi nggak puas juga, bisa PK, dan bisa grasi, karena presiden bisa melakukan itu, itu semua pidana mati bisa lewat grasi," tutur Fadil.
(Khafid Mardiyansyah)