JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut angkat bicara ihwal penerapan hukuman mati bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menguntungkan Ferdy Sambo. Isu itu, diketahui dihembuskan oleh warganet yang merasa khawatir akan pemberlakuan KUHP baru.
Pasalnya, dalam klausul Pasal 100 KUHP memjelaskan bahwa terdakwa hukuman mati mendapat massa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan peran terdakwa yakni penyesalan atas perbuatannya dan perannya dalam tindak pidana.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai RKUHP baru yang baru akan berlaku pada tahun 2026. Apalagi, mengaitkan dengan vonis hukuman mati dapat mengulurkam eksekusi Sambo.
"Jadi tidak usah bicara mengenai spekulasi," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung RI, Kamis (16/2/2023).
Sebagai penegak hukum, Fadil menegaskan, pihaknya terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini. Atas dasar itu, menurutnya, Sambo masih mempunyai kesempatan untuk melakukan langkah hukum demi menolak vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.