Isu KUHP Baru Bakal Untungkan Ferdy Sambo, Begini Respons Kejagung

Irfan Maulana, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 16:08 WIB
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut angkat bicara ihwal penerapan hukuman mati bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menguntungkan Ferdy Sambo. Isu itu, diketahui dihembuskan oleh warganet yang merasa khawatir akan pemberlakuan KUHP baru.

Pasalnya, dalam klausul Pasal 100 KUHP memjelaskan bahwa terdakwa hukuman mati mendapat massa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan peran terdakwa yakni penyesalan atas perbuatannya dan perannya dalam tindak pidana.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai RKUHP baru yang baru akan berlaku pada tahun 2026. Apalagi, mengaitkan dengan vonis hukuman mati dapat mengulurkam eksekusi Sambo.

"Jadi tidak usah bicara mengenai spekulasi," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung RI, Kamis (16/2/2023).

Sebagai penegak hukum, Fadil menegaskan, pihaknya terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini. Atas dasar itu, menurutnya, Sambo masih mempunyai kesempatan untuk melakukan langkah hukum demi menolak vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terdakwa punya hak untuk lakukan upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali, hingga grasi, ini kan upaya hukum yang disediakan UU. Terdakwa boleh menggunakan itu," tutur Fadil.

Ia menerangkan, Sambo dapat mengajukan banding pasca 7 hari mendapat putusan hukum ditingkat pertama. Bila tak puas, eks Kadiv Propam Polri itu juga dapat mengajukan langkah hukum lanjutan

"Bila nggak puas juga, bisa kasasi nggak puas juga, bisa PK, dan bisa grasi, karena presiden bisa melakukan itu, itu semua pidana mati bisa lewat grasi," tutur Fadil.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya