JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Namun, semua itu menjadi kewenangan penyidik. "Tergantung kebutuhan penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendana saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
BACA JUGA:Dalami Aliran TPPU BAKTI ke Jhonny G Plate, Kejagung: Kalau Alat Bukti Cukup Ditetapkan Tersangka
Menurut Ketut, pemanggilan Jhonny dapat dilakukan bila penyidik membutuhkan keterangan lanjutan guna melengkapi berkas perkara para tersangka.
"Kalau penyidik butuh untuk dipanggil lagi. Saya pikir semua pun bisa dipanggil," kata Ketut.
Seperti diketahui, Johnny G Plate diperiksa penyidik Kejagung pada Selasa 14 Februari 2023. Seusai diperiksa, Jhonny mengaku absen pada panggilan sebelumnya karena sedang menjalani tugas sebagai Menkominfo yang tidak bisa ditinggalkan.
"Saya memenuhi Kejagung untuk memberikan keterangan sebagai warga negara Indonesia dan Menkominfo saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung terkait permasalahan hukum pembangunan Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo," ujarnya usai pemeriksaan di Kejagung.
BACA JUGA:Telusuri Aliran Dana Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Gandeng PPATK
Pemeriksaan Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 hingga 2022. Setidaknya sudah ada lima tersangka, salah satunya ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.
AAL diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Perbuatan itu dilakukan AAL diduga dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up.
(Arief Setyadi )