JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima surat resmi dari pengadilan terkait upaya banding yang dilayangkan oleh empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Saya kan belum dapat suratnya. Biasanya pengadilan habis ada upaya hukum banding diberi tahukan kepada kita. Ya kita harus dapat surat resmi dulu, baru kita bisa menanggapinya, kalau enggak ya gimana mau tanggapi, suratnya belum dapat," kata Ketut saat dihubungi, Kamis (16/2/2023).
BACA JUGA:Breaking News! Positif Covid-19 Bertambah 219 Kasus Hari Ini
Namun begitu, Ketut menegaskan bahwa Kejagung selalu siap untuk hadapi upaya banding Ferdy Sambo Cs itu. "Loh kita kan siap kapan saja, dari awal saya bilang bahwa Kejaksaan itu siap kapan saja," terang Ketut.
Adapun, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dikabarkan mengajukan banding ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA:Perjelas Status Polisi Bharada E, Kapolri Perintahkan Sidang Etik Segera Digelar
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023)
Djuyamto berkata, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (16/2/2023). Sementara Kuat dan Ricky melayangkan banding pada Rabu (15/2/2023).
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan.
Vonis Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat jauh di atas dari tuntutan JPU. Sementara vonis Richard, lebih ringan dari pada tuntutan JPU.
(Nanda Aria)