"Kami di sini menyampikan permohonan maaf apabila ada yang terganggu terkait adanya yel-yel. Ke depan akan kami perbaiki. Kami tetap patuhi jalannya persidangan," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih.
Ia mengatakan, aksi puluhan anggota Brimob meneriakkan yel-yel merupakan spontanitas. Ia memastikan tidak ada perintah terkait hal itu.
"Spontanitas untuk memberikan dukungan kepada rekannya yang saat itu sebagai terdakwa di depan ruang sidang," ucap Fakih.
(Khafid Mardiyansyah)