JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut agar Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dipidana penjara seumur hidup. Sebab, menurut jaksa, Surya Darmadi terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
Atas tuntutan pidana penjara seumur hidup tersebut, Surya Darmadi mengajukan nota pembelaan alias pleidoi. Lewat pleidoi pribadinya, Surya mengaku bingung dengan tudingan tim jaksa. Sebab, kata dia, tim jaksa tidak pernah bisa menunjukkan bukti terkait tudingan korupsi alih fungsi lahan di Inhu selama di persidangan.
BACA JUGA:12 Koperasi Lakukan Pencucian Uang Rp500 Triliun Termasuk Indosurya, PPATK Lapor ke Menkop Teten
Surya Darmadi merasa diperlakukan tidak adil dan didiskriminasi atas dakwaan hingga tuntutan tim jaksa. Dia memohon kepada Majelis Hakim agar mendapatkan keadilan dalam perkara ini. Sebab, dia mengatakan bahwa empat perusahaan yang dipermasalahkan perizinannya oleh Kejagung sama substansinya dengan 1192 perusahaan lainnya.
"Saya merasa kaget tiba-tiba diekspos media sekitar bulan Juli 2022, tanpa saya mengetahui duduk masalah sebenernya dikatakan saya mega koruptor, merugikan negara sebesar Rp 104 triliun dengan alasan saya melakukan usaha dan memasuki kawasan hutan secara ilegal yaitu di kabupaten Indragiri Hulu,” kata Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).
BACA JUGA:Ungkap Aliran Dana KSP Indosurya, PPTAK: Beli Jet Pribadi hingga Operasi Plastik
Surya Darmadi mengaku tidak memahami bagaimana Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menilai bahwa lima perusahaan yang dikelolanya mendapatkan keuntungan dari pengelolaan lahan tersebut sebesar Rp7,2 triliun per tahun. Sementara itu, perusahaan miliknya yang tidak menggunakan izin hak guna bangunan (HGU) hanya memperoleh keuntungan sebesar Rp210 miliar per tahun. Atas hal itu, Surya mengaku kaget.
“Yang lebih mencengangkan dan tidak masuk akal pihak Kejaksaan dalam breaking news menyampaikan kelima perusahan tersebut dikatakan mendapat keuntungan Rp 600 miliar per bulan dan per tahun Rp 7,2 triliun dengan demikian dalam satu hari Rp 24 miliar termasuk hari Minggu dan di transfer ke luar negeri dengan tujuan TPPU,” papar Surya.