4 Fakta Jokowi Komentari Vonis Ferdy Sambo hingga Bharada E

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 17 Februari 2023 05:24 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut angkat bicara mengomentari vonis yang telah dijatuhkan hakim untuk para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berikut sejumlah fakta-faktanya:

1. Menghormati Putusan Hakim

Jokowi mengatakan, vonis sudah diputuskan oleh majelis hakim dan semua pihak harus menghormatinya.

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada," uap Jokowi usai menghadiri pameran otomotif IIMS 2023, Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

 Baca juga: Kejagung Tak Banding Putusan 1,5 Tahun, Pihak Bharada E Ucap Terima Kasih

2. Ranah Yudikatif

Jokowi menegaskan vonis yang dijatuhkan kepada Sambo dan Eliezer merupakan ranahnya pengadilan. Dan pemerintah, katanya, tidak bisa mencampuri urusan tersebut.

"Itu wilayahnya Yudikatif. Wilayahnya Pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur,” ujar Jokowi.

3. Kesaksian Saksi Begitu Penting

Menurut Presiden, keputusan yang diambil hakim sudah berdasarkan berdasarkan fakta, bukti dan kesaksian yang muncul selama persidangan.

“Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat. Tapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar," ucapnya.

 

4. Vonis Hakim

Sebanyak empat terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J divonis lebih berat dari tuntutan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Mereka adalah Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya