JAKARTA - Tim pengacara Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada kliennya. Pengacara bilang Kuat tak berperan aktif dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sudah kami daftarkan banding KM, kami merasa ada ketidakadilan," ujar pengcara Kuat, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, pihaknya telah mengajukan banding atas vonis kliennya ke PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Banding tersebut diajukan lantaran vonis 15 tahun penjara pada Kuat dinilai tak adil.
Dia menambahkan, Kuat dinilai tak berperan aktif dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sementara itu, Bharada E yang telah terbukti melakukan penembakan pada Brigadir J justru divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
"Putusan Hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena KM selaku supir & Art yang tak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Yosua harus dipidana 15 tahun. Sementara RE yang terbukti melakukan penembakan menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," katanya.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut Kuat Maruf dengan pidana 8 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)