Namun, kliennya itu bukannya mendapatkan hukuman pidana lebih ringan dari tuntutan Jaksa, tapi juga mendapatkan vonis pidana lebih lama dibandingkan eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Karena itu, hakim di PT nanti diharapkan bisa menggunakan hati nuraninya dan bisa melihat fakta-fakta yang ada dalam menentukan nasib Ricky Rizal.
(Angkasa Yudhistira)