BANDAR LAMPUNG - Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman Hasanusi (HN) tak menghadiri sidang suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung. Dia mengaku tidak menerima surat panggilan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPW NasDem Lampung Herman HN saat ditemui awak media di Kantor DPW NasDem Provinsi Lampung, Jumat (17/2/2023).
BACA JUGA: Jokowi Absen Capres-Cawapres saat Harlah PPP : Dari Prabowo hingga Erick Thohir
"Suratnya enggak ada, masa pake handphone aja, kalo ada surat nyata tertulis yah itu. Nah kalau surat itu juga jelas enggak, ada tanda tangannya, bener enggak capnya, harus jelas," ujarnya.
Namun, Herman menegaskan bahwa dirinya akan hadir untuk memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim jika menerima surat panggilan tersebut. "Kita taat aturan kalo kita dipanggil, kalo kita patuh hukum yah kita dateng," tegasnya.
BACA JUGA:Ricuh Suporter Laga PSIS Vs Persis Solo Berhasil Diredam, Rombongan Bubar
Senada, anggota DPRD Lampung Mardiana juga mengaku tidak menerima surat panggilan dari JPU KPK untuk dipanggil sebagai saksi sidang suap Unila.
Namun demikian, Mardiana tak membantah bahwa mahasiswa kedokteran yang diterima di Universitas Lampung merupakan anaknya. "Iya, benar anak saya," ucapnya.
Sebagai informasi, Mantan Wali Kota Bandarlampung Herman Hasanusi (HN) dan anggota DPRD Lampung Mardiana, serta ajudan Herman HN, Yayan Saputra mangkir dalam panggilan JPU KPK RI pada sidang suap PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis kemarin.
(Nanda Aria)