SURABAYA – Nota pembelaan atau pleidoi Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya merupakan terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.
JPU dalam repliknya menyampaikan, tuntutan kepada para terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat dakwaan dan fakta persidangan.
"Kami menolak pleidoi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa,” kata Jaksa saat membacakan replik di Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya.
Menurut jaksa, konsekuensi sanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang disampaikan dua terdakwa saat membaca pleidoi pekan lalu, tidak bisa menjadi dasar mengajukan pembelaan.
“Putusan Komdis PSSI hanya untuk internal. Sedangkan peradilan umum mempertimbangkan aspek hukum yang mempertimbangkan kematian orang lain,” katanya.
Baca juga: Anggota Brimob Gaduh di Sidang Kanjuruhan, Kapolri Tegur Langsung Kapolda Jatim
Untuk itu, jaksa meminta majelis hakim mengabulkan replik jaksa, dengan tetap menghukum kedua terdakwa sesuai tuntutan, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.
"Majelis hakim, mohon kiranya mengabulkan, pertama, mengesampingkan nota pembelaan penasihat hukum maupun terdakwa. Kedua, menghukum terdakwa sebagaimana surat tuntutan pidana yang telah kami sampaikan,” ucapnya.