Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sumardhan menyayangkan penolakan JPU atas pleidoi kliennya. Dia menilai, kliennya bukan penyebab 135 orang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka. Penyebabnya adalah tembakan gas air mata yang dilakukan oleh polisi.
“Klien saya tidak akan mengajukan duplik (jawaban atas replik). Kami berharap hakim dapat menjatuhkan putusan seadil-adilnya,” katanya.
(Qur'anul Hidayat)