CIREBON - Ayah dan anak di Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon terpaksa berurusan dengan Kepolisian usai membacok rekannya hingga kritis saat pesta miras.
Dua orang tersangka ini yaitu KY (anak), 29 tahun, dan MK (bapak), 53 tahun. Keduanya tinggal serumah di Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Sempat Buron, Pencuri 50 Tabung Gas 3 Kg Ditangkap
Mereka berdua melakukan penganiayaan terhadap korban AM (37) dengan senjata tajam jenis golok hingga kritis dan menjalani perawatan di Rumah Sakit ternama di Kota Cirebon.
Tindakan penganiayaan itu terjadi usai pelaku KY terlibat cekcok dengan korban saat tengah berpesta minuman keras (miras) di Pos Kamling Desa setempat.
BACA JUGA:4 Pelaku Penipuan Modus Pepet Motor Diciduk, Targetnya Anak-Anak
Usai cekcok, korban tak lain tetangganya sendiri dihujani sabetan senjata tajam jenis golok oleh ayah dan anak di hadapan sejumlah warga yang tengah pesta miras.
"Kejadiannya bermula antara korban AM dan Pelaku KY berkumpul dan melakukan pesta miras. Entah dipicu soal apa, tiba-tiba terjadi keributan yang berujung percocokan antara keduannya yang membuat pelaku dendam dan sakit hati," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu. Jumat (17/02/2023)
Usai terjadi perselisihan antara keduanya, lanjut Ariek Indra Sentanu, pelaku Ky pulang ke rumah untuk mengambil golok sambil mengadu kepada orangtuanya, MK. Selanjutnya KY dan MK dengan membawa senjata tajam mendatangi korban.
"Kedua pelaku KY dan MK mendatangi korban dan langsung melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis golok yang dibawanya. Selesai melakukan penganiayaan kedua pelaku langsung melarikan diri," katanya.
Dengan kondisi terluka parah di sekujur tubuhnya, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Gunung Jati Kota Cirebon oleh rekan-rekannya. Sedangkan warga lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian terdekat.
"Usia dianiaya, korban langsung dilarikan ke Rsud Gunungjati Kota Cirebon dengan mengalami luka cukup serius di bagian perut, "katanya.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut dari warga sekitar, timsus sat reskrim Polres Cirebon Kota segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan para saksi.
"Dari keterangan para saksi, alhamdulilah dalam waktu 10 jam, kami dapat menangkap kedua pelaku yang hendak melarikan diri. Pelaku KY ditangkap ketika sedang perjalanan menuju Kedawung dan pelaku MK ditangkap ketika bersembunyi di area Pelabuhan Kejawanan," katanya.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku Bapak dan Anak sudah mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Barang bukti jenis golok berhasil kami sita, dan para tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 kurungan penjara," kata dia.
Sementara itu, di depan petugas, kedua pelaku mengakui perbuatan kejamnya terhadap korban. Mereka mengaku khilaf telah melakukan penganiayaan.
"Saya khilaf, saat itu sedang emosi dan terpengaruh minuman keras," kata KY.
(Nanda Aria)