Dengan kondisi terluka parah di sekujur tubuhnya, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Gunung Jati Kota Cirebon oleh rekan-rekannya. Sedangkan warga lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian terdekat.
"Usia dianiaya, korban langsung dilarikan ke Rsud Gunungjati Kota Cirebon dengan mengalami luka cukup serius di bagian perut, "katanya.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut dari warga sekitar, timsus sat reskrim Polres Cirebon Kota segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan para saksi.
"Dari keterangan para saksi, alhamdulilah dalam waktu 10 jam, kami dapat menangkap kedua pelaku yang hendak melarikan diri. Pelaku KY ditangkap ketika sedang perjalanan menuju Kedawung dan pelaku MK ditangkap ketika bersembunyi di area Pelabuhan Kejawanan," katanya.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku Bapak dan Anak sudah mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Barang bukti jenis golok berhasil kami sita, dan para tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 kurungan penjara," kata dia.
Sementara itu, di depan petugas, kedua pelaku mengakui perbuatan kejamnya terhadap korban. Mereka mengaku khilaf telah melakukan penganiayaan.
"Saya khilaf, saat itu sedang emosi dan terpengaruh minuman keras," kata KY.
(Nanda Aria)