Perjalanan Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rifqa Nisyardhana, Jurnalis
Sabtu 18 Februari 2023 14:34 WIB
Bharada E (MPI/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA - Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mendapatkan vonis hukuman 1,5 tahun. Vonis hukuman tersebut termasuk ringan jika dibandingkan tuntutan sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu merupakan penembak pertama Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Berikut perjalanan Richard Eliezer dalam menghadapi kasus pembunuhan Brigadir J yang memakan waktu selama tujuh bulan.

Ditetapkan sebagai tersangka

Pada 3 Agustus 2022, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.

"Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J

Pada 30 Agustus 2022, lima tersangka termasuk Richard Eliezer melakukan rekonstruksi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dalam rekonstruksi tersebut tampak Bharada E merupakan sosok yang menjadi penembak pertama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang Pertama Bharada E

Pada 18 Agustus 2022, Bharada E menjalani sidang dakwaan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap momen ketika Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Saat itu, Richard Eliezer sudah berstatus sebagai 'Justice Collaborator' atau penguat fakta. Dia juga mendapatkan perlindungan dan pengawalan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya