Perjalanan Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rifqa Nisyardhana, Jurnalis
Sabtu 18 Februari 2023 14:34 WIB
Bharada E (MPI/Arif Julianto)
Share :

Menjadi saksi Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati

Pada 13 Desember 2022, Bharada E menjadi saksi dari Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.

Dalam sidang itu, Richard Eliezer mengaku bahwa dia pernah diperintah Putri Chandrawati untuk membersihkan barang-barang pribadi Brigadir J. Tujuannya adalah untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo.

Dituntut 12 tahun penjara

Pada 18 Januari 2023 dilaksanakan pembacaan tuntutan dari JPU, Richard Eliezer pun dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pleidoi  

Pada 25 Januari 2023, Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nota pembelaan itu berjudul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," tutur Richard dalam pleidoinya.

Divonis 1,5 tahun penjara

Akhirnya pada Rabu, 15 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer.

Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini dikarenakan Richard Eliezer telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya