Perjalanan Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rifqa Nisyardhana, Jurnalis
Sabtu 18 Februari 2023 14:34 WIB
Bharada E (MPI/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA - Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mendapatkan vonis hukuman 1,5 tahun. Vonis hukuman tersebut termasuk ringan jika dibandingkan tuntutan sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu merupakan penembak pertama Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Berikut perjalanan Richard Eliezer dalam menghadapi kasus pembunuhan Brigadir J yang memakan waktu selama tujuh bulan.

Ditetapkan sebagai tersangka

Pada 3 Agustus 2022, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.

"Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J

Pada 30 Agustus 2022, lima tersangka termasuk Richard Eliezer melakukan rekonstruksi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dalam rekonstruksi tersebut tampak Bharada E merupakan sosok yang menjadi penembak pertama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang Pertama Bharada E

Pada 18 Agustus 2022, Bharada E menjalani sidang dakwaan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap momen ketika Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Saat itu, Richard Eliezer sudah berstatus sebagai 'Justice Collaborator' atau penguat fakta. Dia juga mendapatkan perlindungan dan pengawalan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J

Sidang kedua yang dilaksanakan pada Selasa, 25 Oktober 2022 menghadirkan keluarga Brigadir J sebagai saksi dalam persidangan.

Dalam sidang itu, Bharada E bersimpuh meminta maaf pada ibunda Brigadir J, Rosti Hutabarat dan Ayah Brigadir J, Samuel. Mereka pun telah memaafkannya dan meminta Bharada E untuk berkata jujur dalam persidangan.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, apa yang dikatakan oleh Bharada E sangat tulus dan beritikad baik sehingga pihak keluarga Brigadir J tentu akan memaafkan.

“Saya kalau memang tulus dan itikad (permohonan maafnya) kami terima," ujar Kamarudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kesaksian Palsu

Pada 31 Oktober 2022, sidang agenda pemeriksaan saksi menghadirkan ART Ferdy Sambo yang bernama Susi.

Namun, Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta majelis hakim untuk menjerat Susi dengan hukuman keterangan palsu. Dikarenakan Ronny merasa keterangan Susi berbeda dengan fakta.

Disidang Bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

Pada 21 November 2022, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sidang ini beragendakan pembuktian JPU berupa pemeriksaan saksi untuk para terdakwa. Selain itu, ada 10 saksi dari kepolisian yang dimintai keterangan oleh JPU di muka sidang.

Menjadi saksi Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati

Pada 13 Desember 2022, Bharada E menjadi saksi dari Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.

Dalam sidang itu, Richard Eliezer mengaku bahwa dia pernah diperintah Putri Chandrawati untuk membersihkan barang-barang pribadi Brigadir J. Tujuannya adalah untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo.

Dituntut 12 tahun penjara

Pada 18 Januari 2023 dilaksanakan pembacaan tuntutan dari JPU, Richard Eliezer pun dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pleidoi  

Pada 25 Januari 2023, Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nota pembelaan itu berjudul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," tutur Richard dalam pleidoinya.

Divonis 1,5 tahun penjara

Akhirnya pada Rabu, 15 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer.

Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini dikarenakan Richard Eliezer telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya