"Karena kewenangan JC itu sebenarnya ada di LPSK, cuma memang mereka (pengadilan) masih merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung, yang kurang proper sebenarnya," ujar Hasto kepada MPI melalui sambungan telepon.
Maka dari itu, Hasto mengungkapkan lembaganya bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendorong diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang JC.
"Dengan demikian itu nanti akan lebih jelas, bahwa JC itu urusannya LPSK. Soalnya saat ini semua aparat penegak hukum berwenang untuk merekomendasikan JC, padahal Undang-undangnya kan adanya di Perlindungan Saksi dan Korban," terang Hasto.
(Nanda Aria)