Ajukan Banding Vonis PN Jaksel, Kubu Ricky Rizal Minta Hukuman Lebih Ringan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 20 Februari 2023 01:15 WIB
Ricky Rizal/Foto: MPI
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal, resmi melayangkan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 16 Februari 2023.

Langkah itu dilakukan agar majelis hakim pengadilan tingkat banding dapat mengurangi hukuman eks ajudan Ferdy Sambo itu.

 BACA JUGA:Terdeteksi di AS, Dosen UII Yogyakarta yang Dilaporkan Hilang Masih Belum Bisa Dikontak

"Harapannya atas upaya banding ini, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding semoga hukuman RR (Ricky Rizal) turun dan ringan, jika tidak bebas," terang kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi Minggu (19/2/2023).

Lebih lanjut, Erman mengungkapkan alasan dirinya mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim PN Jaksel. Alasannya, karena vonis yang dijatuhkan terhadap Ricky terbilang tinggi.

 BACA JUGA:Dosen UII Yogyakarta yang Dilaporkan Hilang Terdeteksi Masuk ke Amerika Serikat

"Karena RR dihukum tinggi oleh majelis hakim, pastilah kita mengajukan banding," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya