Sejak awal, sambung Erman, pihaknya telah menyampaikan pandangan serta penilaian tim kuasa hukum terhadap perbuatan Ricky yang dimasukan dalam nota pembelaan dan duplik. Dalam memori itu, pihaknya tegas untuk meminta Majelis Hakim PN Jaksel dapat membebaskan kliennya.
"Dengan demikian seandainya putusannya rendah kita pun banding," terang Erman.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman kepada Ricky Rizal 13 tahun penjara.
(Nanda Aria)